Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Bireuen — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Bireuen

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali
  2. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  3. Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD
  4. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak
  5. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  6. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Bireuen