Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Bireuen — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Bireuen

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat keterangan pernah didamaikan dari Kelurahan/Gampong (jika pernah didamaikan) (diberi materai dan stempel pos)
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  4. Fotokopi KTP Penggugat (Istri)
  5. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 5 (lima) rangkap dan softcopy dalam format MS Word
  6. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  7. Fotokopi akta kelahiran anak jika ada tuntutan hak asuh anak (diberi materai dan stempel pos)
  8. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Bireuen