Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Bireuen
Cerai Talak
Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat keterangan ghaib dari Kelurahan/Gampong jika Termohon sudah tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (diberi materai dan stempel pos)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Surat keterangan pernah didamaikan dari Kelurahan/Gampong (jika pernah didamaikan) (diberi materai dan stempel pos)
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi akta kelahiran anak jika ada tuntutan hak asuh anak (diberi materai dan stempel pos)
-
Fotokopi KTP Pemohon (Suami)
-
Surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 5 (lima) rangkap dan softcopy dalam format MS Word
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Bireuen