Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Bireuen — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Bireuen

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat keterangan ghaib dari Kelurahan/Gampong jika Termohon sudah tidak diketahui lagi alamatnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia (diberi materai dan stempel pos)
  2. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  3. Surat keterangan pernah didamaikan dari Kelurahan/Gampong (jika pernah didamaikan) (diberi materai dan stempel pos)
  4. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  5. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Fotokopi akta kelahiran anak jika ada tuntutan hak asuh anak (diberi materai dan stempel pos)
  7. Fotokopi KTP Pemohon (Suami)
  8. Surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemohon sebanyak 5 (lima) rangkap dan softcopy dalam format MS Word
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Bireuen