Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  2. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Jika Perlukan)
  5. Surat Gugatan
  6. Surat Rekomendasi dari Pengulu Kampung Apabila Sudah Pernah Di Damaikan
  7. Surat Keterangan Domisilih (Apabila Diperlukan)
  8. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  9. Fotokopi KTP Penggugat (Istri)
  10. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren