Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren
Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy Akta Kelahiran Anak (Jika Perlukan)
-
Surat Gugatan
-
Surat Rekomendasi dari Pengulu Kampung Apabila Sudah Pernah Di Damaikan
-
Surat Keterangan Domisilih (Apabila Diperlukan)
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
-
Fotokopi KTP Penggugat (Istri)
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Blangkejeren