Persyaratan Pembatalan / Sengketa Wasiat

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Pembatalan / Sengketa Wasiat

Gugatan pembatalan atau tuntutan atas pemberian wasiat.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Dokumen Akta Wasiat Asli atau Fotokopi (Jika tertulis)
  3. Bukti Kepemilikan Objek Wasiat (Sertifikat/Surat Tanah)
  4. Surat Gugatan Sengketa Wasiat
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh