Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama
  2. Buku Nikah Asli Istri Pertama
  3. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon
  4. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
  5. Surat Permohonan Izin Poligami (Bermaterai 10.000)
  6. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri
  7. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
  8. Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik/KUA
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh