Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
  4. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  5. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh