Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak
  3. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak
  4. Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD
  5. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak
  6. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  7. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh