Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik)
  4. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
  5. Surat Gugatan Pembagian Waris (Bermaterai 10.000)
  6. Surat Keterangan Kematian Pewaris
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh