Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
  2. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
  3. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa
  4. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri)
  5. Surat Permohonan Isybat Nikah
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh