Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Calang

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Harta Bersama
  2. Fotokopi Akta Cerai (legalisir Kantor Pos) kecuali EAC
  3. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  4. Fotokopi KTP Penggugat
  5. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
  6. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang