Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Calang
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Harta Bersama
-
Fotokopi Akta Cerai (legalisir Kantor Pos) kecuali EAC
-
Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
-
Fotokopi KTP Penggugat
-
Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
-
Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang