Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Calang

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  2. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  3. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali
  4. Surat Keterangan Psikolog dari RSUD/RSJ
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak
  6. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Anak dari Puskesmas/RSUD
  7. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak
  8. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang