Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Calang

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat
  2. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik)
  3. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
  4. Surat Gugatan Pembagian Waris (Bermaterai 10.000)
  5. Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik
  6. Surat Keterangan Kematian Pewaris
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang