Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Calang

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Izin Atasan (Khusus ASN/TNI/Polri/BUMN)
  2. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  3. Fotocopy Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Gugatan
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  7. Fotocopy KTP Penggugat (Istri) (Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Fotocopy Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Kantor Pos) jika memiliki anak
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang