Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Calang
Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Izin Atasan (Khusus ASN/TNI/Polri/BUMN)
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
-
Fotocopy Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan
-
Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Fotocopy KTP Penggugat (Istri) (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Kantor Pos) jika memiliki anak
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang