Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Calang

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (Suami) (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Permohonan Cerai Talak
  3. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  4. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  7. Fotocopy Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Kantor Pos) jika memiliki anak
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang