Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Calang
Cerai Talak
Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat (Suami) (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Cerai Talak
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Kartu Keluarga (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Fotocopy Akta Kelahiran Anak ( Dilegalisir Kantor Pos) jika memiliki anak
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang