Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Calang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Calang

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri)
  2. Surat Permohonan Isybat Nikah
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
  4. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa
  5. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang