Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Calang
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri)
-
Surat Permohonan Isybat Nikah
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
-
Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa
-
Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Calang