Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Idi — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Idi

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos) Lihat Contoh Dokumen
  2. Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Gugatan Pembatalan Nikah
  4. Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli/Fotokopi)
  5. Fotokopi KK Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi