Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Idi — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Idi

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
  5. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Surat Permohonan Izin Poligami (Bermaterai 10.000)
  7. Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik/KUA
  8. Buku Nikah Asli Istri Pertama
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi