Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Idi — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Idi

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos) Lihat Contoh Dokumen
  2. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  3. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
  5. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi