Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Idi
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
-
Fotokopi Buku Nikah, KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
-
Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi