Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Idi — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Idi

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  3. Fotokopi Buku Nikah, KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5)
  7. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi