Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Idi
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Permohonan Itsbat Nikah
-
Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak) (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi