Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Idi — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Idi

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Itsbat Nikah
  2. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak) (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Idi