Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Jantho — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Jantho

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat Lihat Contoh Dokumen
  2. Fotokopi KK Penggugat Lihat Contoh Dokumen
  3. Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli/Fotokopi) Lihat Contoh Dokumen
  4. Surat Gugatan Pembatalan Nikah Lihat Contoh Dokumen
  5. Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan Lihat Contoh Dokumen
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Jantho