Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Pembatalan Nikah
  2. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  3. Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli )
  4. Fotokopi KK Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  5. Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang