Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Pembatalan Nikah
Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Pembatalan Nikah
-
Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli )
-
Fotokopi KK Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang