Persyaratan Pembatalan / Sengketa Wasiat

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Pembatalan / Sengketa Wasiat

Gugatan pembatalan atau tuntutan atas pemberian wasiat.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  2. Surat Gugatan Sengketa Wasiat
  3. Dokumen Akta Wasiat Asli atau Fotokopi (Jika tertulis)
  4. Bukti Kepemilikan Objek Wasiat (Sertifikat/Surat Tanah)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang