Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Cerai Gugat Prodeo (Gratis)
Pengajuan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi, tanpa dikenakan biaya perkara (cuma-cuma/prodeo)
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos dan di materai 10.000)
-
Surat Keterangan Mediasi dari Desa
-
Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (Dileges Kantor Pos dan di materai 10.000)
-
Surat Gugatan
-
Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Asli
-
Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan diketahui Camat dan Kartu Program Keluarga Haran (Kartu PKH)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang