Persyaratan Cerai Gugat Prodeo (Gratis)

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Cerai Gugat Prodeo (Gratis)

Pengajuan perceraian yang diajukan oleh istri terhadap suami bagi masyarakat tidak mampu secara ekonomi, tanpa dikenakan biaya perkara (cuma-cuma/prodeo)

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos dan di materai 10.000)
  2. Surat Keterangan Mediasi dari Desa
  3. Fotokopi KTP Penggugat/Pemohon (Dileges Kantor Pos dan di materai 10.000)
  4. Surat Gugatan
  5. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah Asli
  6. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa dan diketahui Camat dan Kartu Program Keluarga Haran (Kartu PKH)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang