Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  2. Surat Gugatan Harta Bersama
  3. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  4. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  5. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang