Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP dan KK orang tua (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Surat Rekomendasi dari Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
-
Fotokopi Akta Kematian orang tua bila salah satu orang tua meninggal dunia ((Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Fotokopi Buku Nikah orang tua (Dilegalisir Kantor Pos dan di materai 10.000)
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
-
Surat Keterangan Pemeriksaan Kehamilan dari Puskesmas/RSUD
-
Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Fotokopi KTP dan KK orang tua Calon (Dileges Kantor Pos dan di materai 10.000)
-
Fotokopi Ijazah Calon ((Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Fotokopi Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang