Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP dan KK orang tua (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  2. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  3. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Orang Tua / Wali (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  4. Surat Rekomendasi dari Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
  5. Fotokopi Akta Kematian orang tua bila salah satu orang tua meninggal dunia ((Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  6. Fotokopi Buku Nikah orang tua (Dilegalisir Kantor Pos dan di materai 10.000)
  7. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  8. Surat Keterangan Pemeriksaan Kehamilan dari Puskesmas/RSUD
  9. Fotokopi KTP/KIA & Akta Kelahiran Anak (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  10. Fotokopi KTP dan KK orang tua Calon (Dileges Kantor Pos dan di materai 10.000)
  11. Fotokopi Ijazah Calon ((Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  12. Fotokopi Surat Penolakan Nikah dari KUA (Model N5) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang