Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Pembagian Waris
  2. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  3. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
  4. Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Desa
  5. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  6. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Desa)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang