Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Gugatan Pembagian Waris
Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Pembagian Waris
-
Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
-
Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Desa
-
Surat Keterangan Kematian Pewaris
-
Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Desa)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang