Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  2. Surat Keterangan Gaib dari Desa (Jika suami/istri tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) lalu di fotocopy dan dilegalisir kantor pos dan di materai 10.000
  3. Surat Keterangan Mediasi dari Desa
  4. Surat Gugatan
  5. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos dan di materai 10.000)
  6. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  7. Fotokopi KTP Penggugat (Dileges Kantor Pos dan di materai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang