Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Surat Keterangan Gaib dari Desa (Jika suami/istri tidak diketahui keberadaannya/Ghoib) lalu di fotocopy dan dilegalisir kantor pos dan di materai 10.000
-
Surat Keterangan Mediasi dari Desa
-
Surat Gugatan
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos dan di materai 10.000)
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi KTP Penggugat (Dileges Kantor Pos dan di materai 10.000)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang