Persyaratan Pembatalan / Sengketa Hibah

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Pembatalan / Sengketa Hibah

Gugatan pembatalan atau sengketa pemberian hibah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Dokumen Akta / Surat Hibah (Asli atau Fotokopi) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  2. Surat Gugatan Sengketa Hibah
  3. Bukti Kepemilikan Objek Hibah
  4. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang