Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Surat Keterangan dari KUA (Jika data perkawinan hilang di KUA)
-
Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
-
Surat Keterangan benar suami istri dari Desa
-
Surat Permohonan Isybat Nikah
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang