Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  2. Surat Keterangan dari KUA (Jika data perkawinan hilang di KUA)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak) (Dilegalisir Kantor Pos dan dimaterai 10.000)
  4. Surat Keterangan benar suami istri dari Desa
  5. Surat Permohonan Isybat Nikah
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang