Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Langsa — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Langsa

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Memiliki Rekening Bank
  2. Surat Gugatan Harta Bersama
  3. Surat Keterangan domisili dari Keuchik
  4. Fotocopy KTP Penggugat dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
  5. Mengajukan Perkara Secara E-Court
  6. Panjar Biaya Perkara
  7. Memiliki Email
  8. Fotocopy Akta Cerai dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
  9. Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa