Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Memiliki Rekening Bank
-
Surat Gugatan Harta Bersama
-
Surat Keterangan domisili dari Keuchik
-
Fotocopy KTP Penggugat dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
-
Mengajukan Perkara Secara E-Court
-
Panjar Biaya Perkara
-
Memiliki Email
-
Fotocopy Akta Cerai dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
-
Fotocopy Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa