Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Dispensasi Nikah
Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotocopy akte kelahiran anak pemohon dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
-
Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
-
Memiliki Rekening Bank
-
Surat Pernyataan komitmen orang tua anak yang menegaskan bahwa komitmenorang tua untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan ( pakai materai 10.000)
-
Panjar Biaya perkara
-
Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak dileges kontor pos menggunakan materai 10.000
-
Fotokopi Ijazah Terakhir Anak Pemohon dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
-
Fotocopy Surat Penolakan Nikah dari KUA dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
-
Mengajukan Perkara Secara E-Court
-
Memiliki Email
-
Fotokopi KTP kedua orang tua Pemohon dan kedua orang tua calon suami dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
-
Fotocopy Kartu Keluarga kedua belah pihak dileges dikator pos menggunakan materai 10.000
-
Wajib didengar pendapat kedua calon mempelai di persidangan
-
Fotocopy Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa