Persyaratan Dispensasi Nikah

Mahkamah Syar'iyah Langsa — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Langsa

Dispensasi Nikah

Permohonan izin menikah bagi calon pengantin yang usianya di bawah 19 tahun.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotocopy akte kelahiran anak pemohon dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
  2. Surat Permohonan Dispensasi Nikah (Diajukan oleh Orang Tua/Wali)
  3. Memiliki Rekening Bank
  4. Surat Pernyataan komitmen orang tua anak yang menegaskan bahwa komitmenorang tua untuk ikut bertanggung jawab terkait masalah ekonomi, sosial, kesehatan dan pendidikan ( pakai materai 10.000)
  5. Panjar Biaya perkara
  6. Fotokopi KTP dan KK Calon Suami/Istri Anak dileges kontor pos menggunakan materai 10.000
  7. Fotokopi Ijazah Terakhir Anak Pemohon dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
  8. Fotocopy Surat Penolakan Nikah dari KUA dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
  9. Mengajukan Perkara Secara E-Court
  10. Memiliki Email
  11. Fotokopi KTP kedua orang tua Pemohon dan kedua orang tua calon suami dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
  12. Fotocopy Kartu Keluarga kedua belah pihak dileges dikator pos menggunakan materai 10.000
  13. Wajib didengar pendapat kedua calon mempelai di persidangan
  14. Fotocopy Surat Keterangan Sehat Anak dari Puskesmas/RSUD dileges kantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa