Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Gugatan Pembagian Waris
Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi KTP Penggugat
-
Surat Keterangan Kematian Pewaris
-
Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik
-
Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
-
Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik)
-
Surat Gugatan Pembagian Waris (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa