Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Cerai Gugat
Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Fotokopi Kartu Keluarga 1 ( Satu ) Lembar ( Kertas A4 )
-
Fotokopi KTP Penggugat (Istri) dileges dikantor pos menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 )
-
Fotokopi Buku Nikah Asli Dilegalisir Kantor Pos menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 )
-
Memiliki Rekening Bank
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Surat Rekomendasi Perceraian yang juga menyatakan telah dimediasi di Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
-
Memiliki Email
-
Mengajukan Perkara Secara E-Court
-
Surat Gugatan
-
Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
-
Fotokopi Akte Lahir Anak 1 ( Satu ) Lembar di Leges di Leges di Kantor Pos dengan menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 ) Jika mengajukan Hak Asuh Anak
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa