Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Langsa — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Langsa

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Fotokopi Kartu Keluarga 1 ( Satu ) Lembar ( Kertas A4 )
  2. Fotokopi KTP Penggugat (Istri) dileges dikantor pos menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 )
  3. Fotokopi Buku Nikah Asli Dilegalisir Kantor Pos menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 )
  4. Memiliki Rekening Bank
  5. Membayar Panjar Biaya Perkara
  6. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  7. Surat Rekomendasi Perceraian yang juga menyatakan telah dimediasi di Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa
  8. Memiliki Email
  9. Mengajukan Perkara Secara E-Court
  10. Surat Gugatan
  11. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  12. Fotokopi Akte Lahir Anak 1 ( Satu ) Lembar di Leges di Leges di Kantor Pos dengan menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 ) Jika mengajukan Hak Asuh Anak
  13. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa