Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Penetapan Ahli Waris (P3HP)
Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Memiliki Email
-
Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ( Kertas A4 )
-
Fotocopi Akta Kelahiran 1 ( Lembar ) dileges di Kantor Pos dengan menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 )
-
Surat Keterangan Ahli Waris dari Gampong / Desa
-
Memiliki Rekening Bank
-
Fotocopy harta kekayaan ( Buku Rekening , Surat tanah dan lain-lain ) 1 lembar dilges dikantor pos dengan menggunakan materai 10.000
-
Fotocopi Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah) dileges kantor pos menggunakan materai 10.000 ( Kertas A4 )
-
Mengajukan Perkara Secara E-Court
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
-
Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar dileges di kantor pos menggunakan materai 10.000 ( seluruh ahli waris )
-
Foto copy Surat meninggal dunia ahli waris dari desa 1 lembar dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
-
Foto Copy Akte Kematian Pewaris dari Catatan Sipil dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa