Persyaratan Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Mahkamah Syar'iyah Langsa — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Langsa

Penetapan Ahli Waris (P3HP)

Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Memiliki Email
  2. Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ( Kertas A4 )
  3. Fotocopi Akta Kelahiran 1 ( Lembar ) dileges di Kantor Pos dengan menggunakan Materai 10.000 ( Kertas A4 )
  4. Surat Keterangan Ahli Waris dari Gampong / Desa
  5. Memiliki Rekening Bank
  6. Fotocopy harta kekayaan ( Buku Rekening , Surat tanah dan lain-lain ) 1 lembar dilges dikantor pos dengan menggunakan materai 10.000
  7. Fotocopi Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah) dileges kantor pos menggunakan materai 10.000 ( Kertas A4 )
  8. Mengajukan Perkara Secara E-Court
  9. Membayar Panjar Biaya Perkara
  10. Fotokopi KTP Pemohon 1 lembar dileges di kantor pos menggunakan materai 10.000 ( seluruh ahli waris )
  11. Foto copy Surat meninggal dunia ahli waris dari desa 1 lembar dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
  12. Foto Copy Akte Kematian Pewaris dari Catatan Sipil dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa