Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Cerai Talak
Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
-
Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos dengan menggunakan Materai 10.000 )
-
Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
-
Memiliki Rekening Bank
-
Surat Gugatan /Permohonan Cerai Talak ( Kertas A4 )
-
Memiliki Email
-
Fotocopy kartu keluarga 1 Lembar
-
Mengajukan Perkara secara E-court
-
Fotokopi KTP Pemohon (Suami)dileges kantor Pos menggunakan Materai 10.000
-
Panjar Biaya Perkara
-
Fotocopy Akte Lahir anak 1 lembar dileges dikantor pos dengan menggunakan Materai 10.000 ( jika mengajukan hak asuh anak )
-
Surat Rekomendasi Perceraian yang juga menyatakan telah di mediasi di desa yang dikeluarkan oleh kepala desa
-
Surat keterangan ghaib dari desa ( bila pihak Termohon / Tergugat ) tidak diketahui keberadaannya
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa