Persyaratan Cerai Talak

Mahkamah Syar'iyah Langsa — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Langsa

Cerai Talak

Permohonan ikrar talak yang diajukan oleh Suami terhadap Istri.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  2. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos dengan menggunakan Materai 10.000 )
  3. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  4. Memiliki Rekening Bank
  5. Surat Gugatan /Permohonan Cerai Talak ( Kertas A4 )
  6. Memiliki Email
  7. Fotocopy kartu keluarga 1 Lembar
  8. Mengajukan Perkara secara E-court
  9. Fotokopi KTP Pemohon (Suami)dileges kantor Pos menggunakan Materai 10.000
  10. Panjar Biaya Perkara
  11. Fotocopy Akte Lahir anak 1 lembar dileges dikantor pos dengan menggunakan Materai 10.000 ( jika mengajukan hak asuh anak )
  12. Surat Rekomendasi Perceraian yang juga menyatakan telah di mediasi di desa yang dikeluarkan oleh kepala desa
  13. Surat keterangan ghaib dari desa ( bila pihak Termohon / Tergugat ) tidak diketahui keberadaannya
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa