Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Langsa
Itsbat Nikah
Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan dari KUA tentang belum tercatatnya pernikahan tersebut di KUA ( dileges dikantor pos materai 10.000)
-
Memiliki Rekening Bank
-
Fotocopy KTP masing - masing Pemohon dileges di kantor Pos dan menggunakan materai 10.000
-
Mengajukan Perkara Secara E-Court
-
Surat Permohonan Isbat Nikah
-
Membayar Panjar Biaya Perkara
-
Mempunyai Email
-
Fotocopy Kartu Keluarga dileges dikantor pos menggunakan materai 10.000
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Langsa