Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik/KUA
  2. Surat Permohonan Izin Poligami (Bermaterai 10.000)
  3. Buku Nikah Asli Istri Pertama
  4. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000)
  5. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon
  6. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri
  7. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama
  8. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon