Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll)
  2. Fotokopi KTP Penggugat
  3. Surat Gugatan Harta Bersama (Bermaterai 10.000)
  4. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik
  5. Akta Cerai Asli / Salinan Putusan Cerai
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon