Persyaratan Gugatan Pembagian Waris

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Gugatan Pembagian Waris

Sengketa pembagian harta peninggalan antar ahli waris.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Bukti Kepemilikan Harta Peninggalan (Sertifikat/BPKB/Buku Tabungan)
  2. Surat Keterangan Penguasaan Harta dari Keuchik
  3. Surat Keterangan Kematian Pewaris
  4. Fotokopi KTP Penggugat
  5. Surat Gugatan Pembagian Waris (Bermaterai 10.000)
  6. Silsilah / Bagan Ahli Waris (Diketahui Keuchik)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon