Persyaratan Cerai Gugat

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Cerai Gugat

Gugatan perceraian yang diajukan oleh Istri terhadap Suami di Mahkamah Syar'iyah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Buku Nikah / Kutipan Akta Nikah Asli
  2. Surat Gugatan (Bermaterai 10.000)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (dilegalisir di pos)
  4. Surat Keterangan Gaib dari Keuchik (Jika suami tidak diketahui keberadaannya/Ghoib)
  5. Fotokopi Buku Nikah (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Fotokopi KTP Penggugat (Istri)
  7. Surat Izin Atasan (Khusus PNS/TNI/Polri/BUMN)
  8. Fotokopi Akta Kelahiran Anak dilegalisir pos (Untuk Hak Asuh Anak)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon