Persyaratan Wali Adhal

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Wali Adhal

Permohonan penetapan wali hakim karena wali nasab menolak/enggan menjadi wali nikah.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Wali Adhal
  2. Surat Keterangan Penolakan Wali dari Keuchik
  3. Fotokopi KK Calon Pengantin Wanita
  4. Fotokopi KTP Calon Pengantin Wanita & Calon Suami
  5. Surat Penolakan Wali dari KUA (Model N8)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon