Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon
Penetapan Ahli Waris (P3HP)
Permohonan penetapan porsi dan susunan ahli waris yang sah.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Keuchik/Catatan Sipil
-
Surat Keterangan Lahir/Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris
-
Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris
-
Buku Nikah Pewaris (Bila Pewaris sudah menikah)
-
Fotokopi KTP & KK Pemohon beserta seluruh Ahli Waris
-
Surat Keterangan Ahli Waris dari Gampong (Disahkan Camat)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon