Persyaratan Itsbat Nikah

Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon

Itsbat Nikah

Permohonan pengesahan pernikahan siri atau nikah yang tidak tercatat secara negara.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Permohonan Isybat Nikah
  2. Fotokopi Akta Cerai Jika Sudah Bercerai Dengan Istri/Suami Sebelumnya (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Keterangan Pernah Menikah dari Keuchik/Kepala Desa
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (Jika sudah memiliki anak)
  5. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan belum tercatat
  6. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga (KK) Pemohon (Suami & Istri)
  7. Fotokopi Akta Kematian Jika Suami/Istri Sebelumnya Sudah Meninggal (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon