Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Pembatalan Nikah
Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Gugatan Pembatalan Nikah
-
Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli/Fotokopi) Dilegalisir Kantor Pos
-
Fotokopi KTP & KK Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe