Persyaratan Pembatalan Nikah

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Pembatalan Nikah

Gugatan pembatalan perkawinan karena terdapat halangan syar'i, pemalsuan identitas, atau penipuan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Bukti pendukung adanya halangan perkawinan atau penipuan (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Surat Gugatan Pembatalan Nikah
  3. Kutipan Akta Nikah yang ingin dibatalkan (Asli/Fotokopi) Dilegalisir Kantor Pos
  4. Fotokopi KTP & KK Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe