Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Sengketa Wakaf
Gugatan sengketa terkait peruntukan, pengelolaan, atau kepemilikan aset wakaf.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Sengketa Wakaf
-
Bukti Kepemilikan Objek Wakaf (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Penggugat / Legalitas Nazhir Wakaf (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Sertifikat Tanah Wakaf (Jika ada) dileges di kantor pos
-
Membayar Biaya Perkara
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe