Persyaratan Sengketa Wakaf

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Sengketa Wakaf

Gugatan sengketa terkait peruntukan, pengelolaan, atau kepemilikan aset wakaf.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Sengketa Wakaf
  2. Bukti Kepemilikan Objek Wakaf (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari KUA (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotokopi KTP Penggugat / Legalitas Nazhir Wakaf (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Sertifikat Tanah Wakaf (Jika ada) dileges di kantor pos
  6. Membayar Biaya Perkara
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe