Persyaratan Pembatalan / Sengketa Wasiat

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Kewarisan & Harta Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Pembatalan / Sengketa Wasiat

Gugatan pembatalan atau tuntutan atas pemberian wasiat.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Membayar Biaya Perkara
  2. Surat Gugatan Sengketa Wasiat
  3. Fotokopi KTP & KK Penggugat (dilegalisir Kantor Pos)
  4. Bukti Kepemilikan Objek Wasiat (Sertifikat/Surat Tanah) dilegalisir Kantor Pos
  5. Dokumen Akta Wasiat Asli atau Fotokopi (Jika tertulis) dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe