Kewarisan & Harta
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Pembatalan / Sengketa Wasiat
Gugatan pembatalan atau tuntutan atas pemberian wasiat.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Membayar Biaya Perkara
-
Surat Gugatan Sengketa Wasiat
-
Fotokopi KTP & KK Penggugat (dilegalisir Kantor Pos)
-
Bukti Kepemilikan Objek Wasiat (Sertifikat/Surat Tanah) dilegalisir Kantor Pos
-
Dokumen Akta Wasiat Asli atau Fotokopi (Jika tertulis) dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe