Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Izin Poligami
Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Pengantar Pernikahan dari Keuchik, yang Isinya Bahwa Akan Mengurus Perkara Izin Poligami (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Permohonan Izin Poligami
-
Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Buku Nikah Asli Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe