Persyaratan Izin Poligami

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Izin Poligami

Permohonan izin dari Suami untuk beristri lebih dari satu orang.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Keterangan Status Calon Istri dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
  2. Fotokopi KTP Pemohon, Istri Pertama, dan Calon Istri (Dilegalisir Kantor Pos)
  3. Surat Pengantar Pernikahan dari Keuchik, yang Isinya Bahwa Akan Mengurus Perkara Izin Poligami (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Surat Permohonan Izin Poligami
  5. Daftar Rincian Harta Bersama dengan Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
  6. Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil (Bermaterai 10.000) Dilegalisir Kantor Pos
  7. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji Pemohon (Dilegalisir Kantor Pos)
  8. Buku Nikah Asli Istri Pertama (Dilegalisir Kantor Pos)
  9. Surat Pernyataan Rela Dimadu dari Istri Pertama (Bermaterai 10.000) Dilegalisir Kantor Pos
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe