Persyaratan Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe — Informasi Resmi Kelengkapan Dokumen Perkara

Perkawinan Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe

Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)

Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dokumen yang Wajib Dilengkapi:

  1. Surat Gugatan Harta Bersama
  2. Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) Dilegalisir Kantor Pos
  3. Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
  4. Fotocopy Akta Cerai (Dilegalisir Kantor Pos)
  5. Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe