Perkawinan
Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe
Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan pembagian harta yang diperoleh selama masa perkawinan.
Dokumen yang Wajib Dilengkapi:
-
Surat Gugatan Harta Bersama
-
Bukti Kepemilikan Objek (Sertifikat Tanah, BPKB, Rekening Tabungan, Emas, dll) Dilegalisir Kantor Pos
-
Surat Keterangan Penguasaan Objek Sengketa dari Keuchik (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotocopy Akta Cerai (Dilegalisir Kantor Pos)
-
Fotokopi KTP Penggugat (Dilegalisir Kantor Pos)
Download PDF Persyaratan
Dokumen resmi Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe